Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tarutung. Polisi Resort (Polres) Tapanuli Utara (Taput), gelar Rekonstruksi, setelah berhasil mengungkap pelaku yang tega membuang bayi yang baru lahir ke dalam kolam, yang ditemukan warga persisnya di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Kamis (19/7/2018) lalu, sekira Pukul 15.00 WIB.
Polres Taput menggelar rekonstruksi tersangka pelaku yang membuang bayinya Imel Hutabarat (43), alias mama Henri, warga Kelurahan Partali Toruan Hutabarat, Selasa (2/10/2018), di tempat kejadian perkara (TKP), di Ria Salon, di Jalan DI Panjaitan, Tarutung.
Rekonstruksi yang dipimpin KBO Reskrim, Iptu Arifin Purba didampingi Kasat Shabara, AKP Daniel Sinaga menerangkan, rekonstruksi dilakukan, sebab terkait perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak dan atau seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya ada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa dia (tersangka) sudah melahirkan anak.
"Iptu Arifin Purba menyebut, tersangka membuang bayinya yang baru lahir ke dalam kolam, karena takut ketahuan bahwa dia sudah melahirkan anak atas nama Mrs X pada Senin (16 Juli 2018), sekitar Pukul 23.30 WIB, di Salon Ria milik Talupan Lumbantobing di Jalan DI Panjaitan, Tarutung,"sebut Iptu Arifin Purba kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (2/10/2018), di TKP.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, jelas Iptu Arifin Purba, ada sebanyak adegan dilakoni tersangka. Tersangka Imel Hutabarat alias mama Hendri didampingi penasehat hukumnya Sondang Simaremare SH serta gelar konstruksi itu juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Taput.