Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Diduga menggunakan ijazah palsu, seorang calon legislatif dari Partai Demokrat Kabupaten Samosir disurati oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi pemantau Pembangunan Perpajakan Indonesia (KPPPI) Samosir.
Ketua LSM KPPPI Samosir Ranto Limbong mengatakan, Selasa (2/10/2018), dugaan caleg yang menggunakan ijazah palsu adalah Bolusson Parungkilon Pasaribu.Bolusson Parungkilon adalah caleg dari Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) IV. Caleg tersebut, katanya, sebenarnya sudah dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir melalui surat. Jawaban KPU Samosir, katanya, adalah sesuai surat keterangan dari Dinas Pemko Pontianak, Propinsi Kalimantan Barat atas ijazah nama Bolusson Parungkilon Pasaribu sah.
"Hanya saja saya sebagai pelapor masih meragukan keabsahan ijazah itu, tetapi karena ketersediaan anggaran saya sulit untuk melakukan kroscek ke Pontianak, namun saya meyakini ijazah itu diduga kuat palsu," imbuh Ranto.
Ranto akan melaporkan penggunaan ijazah palsu tersebut ke kepolisian.
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga mengatakan belum ada menerima laporan dugaan ijazah palsu atas caleg tersebut. Sampai saat ini Bawaslu Kabupaten Samosir belum ada menerima laporan resmi dari masyarakat. "Dengan apabila ada yang mau melaporkan, akan diterima lalu kita pelajari dan verifikasi laporan tersebut, jelas Sinaga. Jika terbukti, akan diproses hukum, dan secara administratif kalau dia terpilih, maka tidak bisa ditetapkan atau dilantik," katanya.
Ketua KPU Samosir, Fernando Sitanggang menjelaskan, sesuai hasil klarifikasi KPU Samosir dari Dinas Pendidikan Kota Pontianak Kalimantan Barat ijazah persamaan caleg dari Partai Demokrat atas nama Bolusson Parungkilon Pasaribu adalah sah. "Itulah dasarnya kami menetapkan menjadi Daftar calon tetap (DCT) pada Pileg 2019 mendatang," Fernando.
Bolusson Parungkilon Pasaribu di komplek perkantoran DPRD Samosir, mengatakan, tidak benar ijazah persamaan miliknya palsu seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Kalau ijazah saya terbukti palsu saya siap dipenjara dan mengembalikan semua fasilitas negara yang saya dapat selama menjadi anggota DPRD saya kembalikan, sebab pada Tahun Pendidikan 1997 saya mengikuti ujian persamaan di Pontianak. Segala administrasi pendidikan saya ikuti, silahkan cek dan hal itu sudah dilakukan oleh KPU Samosir," tegasnya.