Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) mendatangi Komnas HAM. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq Syihab.
"Bahwa berdasarkan informasi yang kami peroleh, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri, Habib Rizieq Syihab mengalami pelanggaran HAM yang mengancam pada keamanan, kenyamanan, kemerdekaan bergerak dan keselamatan diri Habib Rizieq Syihab," ujar anggota GNPF-U Damai Hari Lubis lewat keterangan tertulisnya, Selasa (2/10/2018).
GNPF-U mendatangi Komnas HAM pada hari ini dan diterima dengan nomor agenda 123930. Damai mengatakan dugaan pelanggaran HAM terhadap Rizieq mulai terjadi setelah terbitnya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan penghinaan Pancasila dan kasus dugaan pornografi pada Mei dan Juli 2018.
Damai mengatakan gerakan Rizieq juga mulai terbatas setelah dikunjungi beberapa tokoh politik di antaranya Ketum Gerindra Prabowo dan mantan Ketua MPR Amien Rais.
"Bahwa sejak diumumkannya SP3 dan Pertemuan Habib Rizieq Syihab dengan Bapak Prabowo Subianto, Bapak Amien Rais dan beberapa tokoh politik tersebut di atas, mulai terjadi pelanggaran HAM terhadap Habib Rizieq Syihab di antaranya tindakan pencegahan Habib Rizieq Syihab ke luar negara Arab Saudi ('pencekalan') dan tindakan pembatasan atas kemerdekaan bergerak Habib Rizieq Syihab selama di Arab Saudi, dimana setiap gerakan kaki Habib Rizieq Syihab selalu diikuti dan diawasi. Selain itu, Habib Rizieq Syihab diinterogasi secara sewenang-wenang," tutur dia.
Setelah itu, Rizieq juga dicegah pemerintah Arab Saudi untuk pergi ke Malaysia. Saat itu, Rizieq hendak menemui promotor doktoralnya untuk menyelesaikan disertasinya.
Damai mengatakan Rizieq sempat mempertanyakan pencegahan itu ke pejabat pemerintah Arab Saudi setelah dirinya diperiksa. Dia mengatakan Rizieq tak mendapatkan penjelasan dari pejabat tersebut.
"Pejabat-pejabat tersebut menyatakan tidak ada alasan yang jelas terkait pencekalan tersebut dan pejabat-pejabat tersebut juga secara jelas menyatakan bahwa Habib Rizieq Syihab tidak melakukan pelanggaran hukum," ucapnya.
Damai mengatakan semestinya setiap warga negara Indonesia di luar negeri diberikan jaminan perlindungan terhadap hak asasinya tanpa terkecuali secara sama dan adil oleh negara. Dia mengatakan saat ini Rizieq sudah tak bisa keluar rumah secara bebas dan terus diawasi.
"Bahwa tindakan pembatasan atas kemerdekaan bergerak Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi pada awalnya dilakukan dengan cara membatasi tamu yang hendak berkunjung dan bersilaturahmi dengan Habib Rizieq Syihab di kediamannya yaitu hanya boleh maksimal 5 (lima) orang. Kemudian pembatasan meningkat dengan tidak memperbolehkan Habib Rizieq Syihab keluar rumah secara bebas dan mengawasi setiap gerak-gerik Habib Rizieq Syihab. Bahkan, saat ini pihak Intelijen menyewa rumah di depan kediaman Habib Rizieq Syihab di Arab Saudi untuk mengawasi Habib Rizieq Syihab," bebernya. dtc