Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengesahan P-APBD Medan 2018 tidak akan melibatkan DPRD. Pasalnya, dalama pengesahannya tidak menggunakan payung hukum peraturan daerah (Perda), namun peraturan walikota (Perwal).
Hal itu terjadi karena hingga 30 September 2018, baik Pemko dan DPRD Medan belum juga menandatangani P-APBD kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) P-APBD 2018.
"Medan samalah dengan Sumut, tidak ada Perda P-APBD 2018," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (3/10/2018).
Irwan mengatakan, kepastian tidak adanya Perda P-APBD 2018 baru didapatinya ketika mengikuti rapat bersama BPKAD Sumut kemarin.
"BPKAD Sumut sudah rapat dengan Dirjen Perbendaharaan Keuangan Kemendagri, hasilnya daerah yang belum menandatangani kesepakatan bersama KUA-PPAS P-APBD sampai 30 September 2018 tidak perlu lagi membuatnya," jelasnya.
"Kalau ada yang mau diubah cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) penjabaran P-APBD," paparnya.
Kata dia, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan sejatinya telah sepakat. Tinggal menjadwalkan penandatanganan.
"Karena ada imbauan seperti itu, maka penjabaran P-APBD pakai perwal saja. Memang akan ada beberapa hal yang digeser," ucapnya.