Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-PT Aneka Gas Industri Tbk selaku peserta tender menggugat berita hasil acara pelelangan tertanggal 18 September 2018 yang diterbitkan Pokja 023-B ULP Dinas Kesehatan Sumut tahun anggaran 2018 ke PTUN Medan. Gugatan telah didaftarkan, Selasa (2/10/2018).
Adapun tender tersebut adalah paket pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Modular Operating Theatre dan Alat Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Indrapura Tahun 2018. Nilai HPS sebesar Rp 10,990 miliar.
Kuasa Hukum Aneka Gas Industri, Roni Masa Damanik, kepada wartawan di Medan, Rabu (3/10/2018), mengatakan, kliennya tersebut memprotes hasil tender karena Pokja 023-B ULP Dinkes Sumut diduga melanggar pasal 5 prinsip-prinsip dan pasal 6 etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010, termasuk UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Roni mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut antara lain merujuk pada penawaran PT AMS selaku pemenang tender, yaitu sebesar Rp 10,845 miliar atau hanya selisih Rp 145 juta dari HPS Rp 10,990 miliar. Sementara penawaran Aneka Gas Industri Rp 8.887.285.120 atau selisih Rp 1.954.714.880 dari nilai HPS.
Padahal dalam Pasal 5 prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah huruf (a) disebutkan agar menggunakan dana dan daya yang minimum. Kemudian pasal 6 etika pengadaan barang dan jasa pemerintah huruf (f) disebutkan agar menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
"Artinya dengan selisih yang hanya Rp 145 juta, telah melangar prinsip dan etika pengadaan, sehingga dalam hal ini bahwa penetapan pemenang tender menunjukkan sarat indikasi adanya persekongkolan atau kolusi," sebut Roni.
Selain itu, Pokja ULP dinilai melangar pasal 5 prinsip pengadaan barang dan jasa huruf (f) tentang adil/tidak diskriminatif. Hal itu tercermin dari kebijakan Pokja ULP yang mempersoalkan sertifikat kebisingan yang tidak dilampirkan Aneka Gas Industri pada saat mengajukan penawaran.
Tidak diajukannya sertifikat kebisingan itu, sebut Roni, merujuk pada Pedoman Teknis Bangunan Rumah Sakit Ruang Operasi Kemenkes Tahun 2012 yang tidak mensyaratkan dinding panel harus anti bising. Namun sertifikat kebisingan dapat diperoleh setelah dinding panel telah selesai terpasang.
"Berdasarkan pedoman teknis itu,setelah dinding panel terpasang lalu dilakukan test kebisingan dan apabila pada test kebisingan sudah memenuhi syarat (tingkat decibel), maka diterbitkan sertifikat anti kebisingan oleh lembaga yang berwenang. Jadi sertifikat kebisingan yang dipersyaratkan Pokja ULP, tidak relevan dengan aturan yang ada," ujarnya.
Kemudian kebijakan Pokja ULP yang belakangan mempersoalkan spesifikasi teknis pekerjaan MOT dinding panel yang ditawarkan Aneka Gas Industri, juga mencerminkan ketidakadilan Pokja ULP. Sebab pada saat tahap penjelasan lelang (aanwejzing), Pokja ULP tidak mempersoalkan spesifikasi teknis pekerjaan yang ditawarkan asalkan dalam menawarkan spesifikasi itu, setara atau lebih tinggi mengacu pada spesifikasi dalam dokumen lelang.
Roni Masa Damanik menambahkan, masih banyak lagi pelanggaran yang dilakukan Pokja ULL Dinkes Sumut.
"Pelanggaran-pelanggaran itu siap kami di pengadilan. Karenanya tuntutan kami adalah agar tender Pengadaan dan Pemasangan Modular Operating Theatre dan Alat Kesehatan Lainnya di UPT Rumah Sakit Indrapura Tahun 2018 ini diulang," tegas Roni.
Kadis Kesehatan Sumut Agustama mengatakan ketika dimintai tanggapannya mengaku tidak bersedia mencampuri persoalan tender tersebut.
"Saya memang pengguna anggaran, tapi soal tender saya tidak mencampuri sehingga soal ini saya tidak paham. Silahkan menghubungi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," sebut Agustama.
Namun KPA Dr Aulia ketika dikonfirmasi justru mengaku belum bisa memberi komentar. Dia mengatakan belum kapasitasnya memberi tanggapan kecuali jika Pokja ULP sudah memberi sikap atas gugatan tersebut.
Dia pun menyarankan agar terlebih dahulu meminta tanggapan dari Hendrik, yang adalah Pokja ULP Dinkes Sumut. Namun Hendrik tidak berhasil dikonfirmasi.
Sebelumnya dalam jawaban Pokja ULP tertanggal 26 September 2018 atas sanggahan Aneka Gas Industri tertanggal 18 September 2018, disebutkan kekalahan Aneka Gas Industri antara lain karena spesifikasi teknis yang tidak sesuai dan karena tidak menyertakan sertifikat anti kebisingan.