Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kamis (4/10/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan anggota DPRD Sumut yang merupakan tersangka kasus suap. Keduanya adalah Enda Mora Lubis dan M Yusuf Siregar.
Menjelaskan dalam keterangan tertulisnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan Enda dan Yusuf adalah dua dari tiga tersangka yang diperiksa penyidik hari ini. Yang lainnya, Ferry Suando Tanuray Kaban yang turut dipanggil, mangkir.
Ungkap Febri, baik Enda maupun Yusuf, keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Namun di lokasi berbeda.
"Dari total 38 tersangka, total hingga hari ini 27 diantaranya sudah ditahan. Tersisa 11 orang tersangka yang belum ditahan," papar Febri.
Kesebelas tersangka yang belum ditahan adalah Abu Bakar Tambak, Tonnies Sianturi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.
Khusus kepada Ferry Suando Tanuray Kaban yang oleh KPK sebelumnya telah ditetapkan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), Febri menyatakan agar segera menyerahkan diri.
"Bersikap kooperatif akan menguntungkan bagi dirinya sendiri dan membantu penyidik untuk mengungkapkan perkara secara terang benderang dan cepat," tegasnya.
Ferry dan tersangka lainnya yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dituduh menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho pada kisaran 2012-2013. Mereka disangka menerima Rp 300-350 juta karena alasan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pembatalan penggunaan hak interpelasi.