Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kota (Pemko) tidak akan menggunakan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD). Keputusan ini diambil karena sampai 20 September 2018, Pemko dan DPRD Medan tidak kunjung menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) P-APBD 2018.
Alhasil, Pemko Medan memutuskan menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) untuk mengubah penjabaran pada P-APBD 2018. Tentu ada kerugian dan keuntungan yang akan diterima Pemko Medan sebagai konsekuensinya.
"Kalau untungnya karena Perwal tentu lebih cepat, cukup di internal Pemko Medan saja, tidak perlu pembahasan bersama DPRD. Walaupun demikian, salinan Perwal nantinya akan kami kirimkan ke DPRD," jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Jumat (5/10/2018).
Sedangkan kerugian menggunakan Perwal, kata dia, yakni tidak bisa mengubah satu kegiatan kepada kegiatan lainnya. Misalnya, seperti anggaran kegiatan normalisasi drainase diubah untuk pengaspalan jalan.
"Kalau itu tidak bisa. Yang bisa itu satu jenis kegiatannya. Misalkan, ada dua jenis perjalanan dinas di DPRD yakni luar kota dan luar negeri. Bisa yang ke luar negeri dihemat atau dikurangi, dan dipindahkan ke perjalanan dinas luar kota," jelasnya.
"Tapi, karena pada dasarnya di P-APBD 2018 tidak ada perubahan berarti atau penambahan, maka menggunakan Perwal lebih baik. Sebab, kalau pakai perda bisa November baru selesai, kalau seperti itu tidak ada gunanya," sambungnya.