Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Ratna Sarumpaet ditetapkan polisi sebagai tersangka hoax. PSI meminta polisi tak berhenti di Ratna saja, namun juga memproses pihak yang ikut menyuarakan kebohongan Ratna.
"Kami dukung proses hukum dilakukan kepada Bu Ratna Sarumpaet dan semua pihak yang ikut menyebarkan berita hoax ini dan telah ikut memprovokasi masyarakat Indonesia," ujar Ketua DPP PSI Tsamara Amany via pesan singkat, Jumat (5/10/2018).
Ia lalu menyebut sejumlah nama. Seperti capres yang juga Ketum Gerindra Prabowo Subianto dan Waketum Gerindra Fadli Zon. Prabowo sempat menggelar jumpa pers soal kabar penganiayaan Ratna.
Sementara Fadli memposting fotonya bersama Ratna yang mukanya terlihat lebam. Wakil Ketua DPR RI itu juga menyebut Ratna dianiaya oleh 2-3 lelaki.
"Pak Prabowo, Pak Fadli Zon, dan mereka semua yang menyebarkannya di media sosial seharusnya ikut bertanggung jawab dan tak lepas tangan," ucapnya.
Ada beberapa tim Prabowo-Sandiaga Uno yang ikut menyuarakan soal penganiayaan Ratna di media sosial. Tsamara meminta mereka juga ikut diproses.
"Mereka bukan korban hoax karena mereka justru yang terburu-buru sebarkan hoax tanpa check dan recheck lebih lanjut. Rakyatlah yang menjadi korban hoax!" tegasnya.
Tsamara memandang persoalan Ratna sangat penting. Dia tidak bisa membayangkan persoalan yang akan terjadi di kalangan masyarakat jika hoax soal penganiayaan tidak segera dibongkar polisi.
"Sebab itu, pelaku dan penyebarnya tidak bisa lepas tangan begitu saja. Mereka sudah membuat heboh publik Indonesia karena berita hoax tersebut," ujar Tsamara.
"Semoga semua pihak yang terlibat segera diproses secara hukum. Kami percaya dengan profesionalitas polisi," imbuh dia.
Ratna kini telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax oleh polisi. Ratna terancam hukuman 10 tahun bui.
"Kita kenakan Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga Undang-Undang ITE Pasal 28 kita juncto-kan Pasal 45. Ancamannya 10 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis (4/10). (dtc)