Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kendati Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019 sudah berada pada tahapan kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih melarang seluruh peserta memasang alat peraga kampanye (APK). Baik APK calon presiden, calon anggota legislatif maupun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Setidaknya larangan tersebut hingga 12 Oktober 2018. Pelarangan terkait belum terbitnya Surat Keputusan KPU Sumut tentang alat peraga, hubungannya dengan desain, jumlah dan ukuran.
Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menjelaskan itu kepada medanbisniadaily.com seusai pelaksanaan rapat koordinasi dengan peserta Pileg dan Pilpres, Jumat (5/10/2018). Rakor yang juga dihadiri komisioner lainnya, Batara Manurung dan Ira Wirtati, menetapkan ukuran baliho dan jumlah yang akan difasilitasi KPU bagi setiap capres, caleg dan calon anggota DPD.
"Dengan surat keputusannya tentang APK, kita mau memperlakukan setiap peserta secara adil. Tidak ada perlakuan yang berbeda," ujar Benget.
Ungkapnya, bagi setiap pasangan capres KPU menyediakan 16 buah baliho seukuran, tinggi dikali lebar, 5X4m2. Sebanyak 11 buah kepada masing-masing partai politik berukuran 4X3m2. Sedangkan bagi calon anggota DPD, setiap kandidat mendapat 5 buah berukuran 4X3m2.
Selain yang disediakan KPU, masing-masing peserta pemilu juga diperkenankan membuat APK. Baik baliho, spanduk maupun billboard. Untuk baliho diperkenankan memasang 5 unit perkelurahan. Spanduk sebanyak 10 buah perkelurahan serta billboard 2 buah per kabupaten/kota.