Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sesepuh Nahdlatul Ulama(NU), KH Dimyati Rais menyoroti kasus hoax Ratna Sarumpaet yang tengah menghebohkan publik. Ketua Dewan Syuro PKB itu mengingatkan para elite untuk berpolitik jujur tanpa menciptakan hoax.
"Berpolitik itu harus dengan cara yang baik. Jangan menghalalkan segara cara seperti sengaja menciptakan hoax, menfitnah dan mencaci maki," ujar Dimyati Rais dalam keterangan tertulis yang disampaikan politikus PKB Maman Imanulhaq, Jumat (5/10/2018).
Ulama kharismatik yang biasa disapa Mbah Dim itu menyebut politik harus dilakukan dengan santun. Ia mengingatkan, tujuan berpolitik adalah untuk menciptakan kemaslahatan bagi bangsa dan negara sehingga harus dilakukan dengan baik.
Mbah Dim menyampaikan hal itu merespon mencuatnya hoax Ratna Sarumpaet yang awalnya disebut dianiaya. Belakangan diketahui, muka Ratna lebam efek dari operasi sedot lemak.
"Seseorang, terutama tokoh yang menjadi panutan, hendaknya cermat dan hati-hati dalam menyampaikan informasi. Sebab, jika informasinya salah akan berdampak luas," tutur Mbah Dim.
"Apalagi kalau seseorang tokoh sengaja memberi informasi bohong, hoax," imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Alfadlu di Kendal itu.
Mbah Dim juga mewanti-wanti agar semua pihak mengedepankan kebaikan dalam berpolitik. Ia berharap para elite politik tidak saling merendahkan satu sama lain.
"Jangan menghina dan merendahkan orang lain," tegas anggota Mustasyar PBNU itu.
Sementara itu menurut Maman Imanulhaq yang merupakan Anggota Dwan Syura PKB itu memastikan kader partainya siap mematuhi arahan Mbah Dim. Ia menyebut, arahan itu sesuai dengan amanat dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Berpolitik yang mengedepankan kecerdasan, kejujuran dan kesantunan menjadi modal PKB di bawah Komando Cak Imin untuk menembus target posisi 3 besar," sebut Maman.
Seperti diketahui, hoax Ratna Sarumpaet berawal dari pengakuannya kepada kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa dirinya dianiaya. Setelah isu tersebut ramai, Ratna lalu mengaku dirinya berbohong.
Ratna telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE pasal 28 jo pasal 45. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Polisi juga telah memanggil pihak-pihak yang ikut terlibat dalam hoax Ratna Sarumpaet. Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais dijadwalkan diperiksa polisi. Amien sempat menyuarakan soal penganiayaan Ratna sebelum diketahui hal tersebut hanyalah bohong belaka.(dtc)