Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Direkrorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut mengamankan satu uni kapal pukat trawl mini yang sedang menjalankan operasi di perairan Belawan.
Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolaia Poldasu AKBP Nagari Siahaan kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (5/10/2018) sore, mengatakan, kapal trawl mini KM Buana 1 yang dinahodai DAD (40) itu ditangkap karena melakukan ilegal fishing.
Dikatakan Nagari Siahaan, saat ditangkap kapal trawl mini itu sedang berada di kawasan Boring Lampu 1 perairan Belawan. " Barang bukti KM Buana 1 berikut alat tangkapnya, berikut nahoda kini berada di Ditpolair untuk proses lebih lanjut," kata pamen polisi berpangkat dua melati emas tersebut.
Sedangkan kepada tersangka dipersalahkan melanggar pasal 84 subsider 85 UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
AKBP Nagari Siahaan juga menyebutkan, pihaknya sebelumnya juga mengamankan 16 unit pukat trawl mini yang kasusnya kini sudah mulai disidangkan di kejaksaan.