Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dua aset koruptor Fuad Amin berupa tanah dan bangunan laku dilelang. Hasil lelang senilai Rp 9 miliar itu akan masuk ke kas negara.
"Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK bersama KPNL Pamekasan telah melakukan lelang pada 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang dua aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp 9.036.123.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/10/2018).
Berikut dua aset yang berada di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur, yang laku dilelang:
1. Sebidang tanah dengan luas 5.892 m² beserta bangunan dengan nama hak milik Amnah Susilowati.
2. Sebidang tanah dengan luas 10.165 m² atas nama Muhammad Shofi
"Dua aset itu masing-masing senilai Rp 4.765.870.000 dan Rp 4.270.253.000. Hasil lelang akan masuk ke kas negara," ujar Febri.
"Jika ada yang melakukan korupsi, hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan kepada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara," imbuh Febri.
Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan yang dijerat KPK dalam kasus suap terkait jual-beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang. Dia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin. dtc