Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai mengamankan dua orang warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
"Keduanya adalah Budi Samosir (40) beralamat Dusun XV, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan,Rusli ( 42) beralamat Jalan Perintis, Dusun X, desa yang sama," kata Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Hariono, Minggu (7/10/28).
Menurut Adi Hariono, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram, 1 set bong atau alat hisap sabu,1 buah dompet warna hitam, 1 batang pipet kaca,uang tunai Rp 504.000,uang tunai sebesar Rp 807.000,dan 1 unit sepeda motor merk dengan plat nomor BK 4387 QZ
Saat akan diamankan kedua tersangka sedang duduk di belakang rumah warga. mereka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama panggilan RL, yang selalu bertemu di sekitar Jalan Jenderal Sudirman KM 7 dekat terminal bus Tanjungbalai.