Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com -Belawan. Ratusan nelayan trasisional di Belawan melakukan sweeping terhadap kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang dan menangkap ikan di zona terlarang, Senin (8/10/2018).
Dalam aksi sweeping tersebut sebanyak 11 kapal yang diduga menyalahi aturan, diantanya 2 unit kapal pukat langge dan 9 unit kapal yang menggunakan alat tangkap cakar kerang diamankan nelayan tradisional dari perairan Bagan Deli.
Hasil sweeping ratusan nelayan tradisional tersebut, langsung digiring ke dermaga Ditpolair Polda Sumut di Belawan beserta awak kapalnya, agar polisi memproses secara hukum terhadap 11 kapal yang mereka amankan.
Taufik salah seorang nelayan trasisional sangat menyesalkan masih bebasnya kapal pukat trawl mini maupun alat tangkap cakar kerang yang melaut, meski ada aturan yang melarang operasi alat tangkap tersebut.
"Jelas kedua jenis alat tangkap ini yang hancurkan habitat laut, kami nelayan kecil di pinggiran tak bisa lagi menangkap ikan, karena hasil laut habis dikeruk sampai dasar laut, sehingga kami mau makan apa lagi, kalauwilayah kami sudah mereka jarah," kata Taufik yang juga dibenarkan oleh nelayan trasisinal lainnya kepada kepada petugas Ditpolari Poldasu.
Direktur Ditpolair Polda Sumut, Kombes Yosi Muhamartha terlihat turun menerima kedatangan ratusan nelayan tradisional dan memerintahkan anggotanya untuk memeriksa 11 unit kapal dan awaknya yang diserahkan nelayan tradidional untuk disidik.
Dirpolair Polda Sumut mengatakan, terhadap 11 kapal yang diamankan terlebih dahulu akan diperiksa, apabila dari hasil penyelidikan alat tangkap itu tidak dilarang, maka kapal dan awaknya akan dipulangkan. "Untuk lebih jelas, akan kita tunggu saksi ahli yang akan memeriksa atas dugaan pelanggarannya," jelas Kombes Yosi Muharmatha.
Ditpolair mengucapkan terima kasih kepada nelayan tradisional yang tidak bertindak anarkis. "Mengenai alat tangkap 11 kapal yang diamankan, dalam Permem KP No. 71 Tahun 2016, alat tangkap dua jenis kapal itu tidak dilarang, hanya saja zona tangkap yang mengatur alat tangkap tersebut yang diduga menyalahi ketentuan," sambung Kasubdit Gakkum Ditpolair Poldasu AKBP Nagari Siahaan.
Dikatakannya, untuk alat tangkapnya tidak dilarang, hanya saja areal tangkap yang diatur yang harus diselidiki. "Jadi, bila hasil penyelidikian nanti, kapal dengan dua jenis alat tangkap itu mencari ikan di luar zona, maka dapat diproses secara hukum," jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair AKBP Nagari Siahaan.
Setelah mendengar penjelasan dari orang nomot satu di Ditpolair Polda Sumut dan Kasubdit Gakkum, ratusan nelayan tradisional beranjak meninggalkan Mako Ditpolair Belawan.