Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah akan memberikan sanksi berupa denda kepada badan usaha, baik badan usaha bahan bakar minyak (BU BBM) dan badan usaha bahan bakar nabati (BU BBN) yang tidak menyalurkan biodiesel 20% atau B20. Saat ini, potensi denda yang tercatat pemerintah ialah Rp 270 miliar.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
"Kemarin waktu di Menko terakhir, itu potensi baru temuan awal yang harus dibuktikan kurang lebih Rp 270 miliar," kata Rida.
Rida mengaku tidak ingat jumlah badan usaha yang tidak menyalurkan B20. Namun, dia mengatakan, untuk memberi sanksi perlu pembuktian.
"Jumlah perusahaannya lupa saya," ujarnya.
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah juga sedang merumuskan petunjuk teknis (juknis) terkait penerapan sanksi tersebut.
Di samping itu, Rida mengatakan, penyaluran B20 saat ini sudah semakin baik. Meski, dia menuturkan belum maksimal. Salah satu masalah yang dijumpai di lapangan ialah masalah logistik dan transportasi.
"(B20) Lancar Alhamdulillah, makin lancar. Apa sudah maksimum? Kami mengakui belum. Ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi di luar ekspektasi kita," ujarnya.
"Waktu kita kemarin hanya ngecekjumlah kapal, cukup. Ternyata belakangan, kapalnya itu harus punya spesifikasi khusus, nah itu yang lupa," tutupnya. (dtf)