Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Sumut akhirnya mengeluarkan 11 kapal penangkap ikan yang sehari sebelumnya sempat di-sweeping oleh ratusan nelawan tradisional dari perairan Bagan Deli Belawan dengan alasan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Hal itu dikemukakan Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasi Gakkum) Ditpolair Polda Sumut AKBP Nagari Siahaan kepada Medanbisnisdaily.com, Selasa (9/10/2018), terkait dilepasnya kembali kapal ikan yang sempat di-sweeping nelayan tradisional.
Dikatakannya, nelayan Bagan Deli Belawan yang tergabung dalam Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang diketuai M Isa Albasit mengamankan 11 unit kapal yang terdiri dari 9 kamat motor menggunakan alat tangkap penggaruk dan 2 unit kapal ikan dengan alat tangkap pukat dorong, Senin (8/10/2018).
Posisi penangkapan dilakukan di perairan Bagan Deli pada saat kapal tersebut kembali dari laut dengang tujuan tangkahan di Kampung Kurnia Belawan.
Dengan penyerahan 11 unit kapal tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi untuk mengetahui tentang pidana yg terjadi atas perbuatan ke-11 orang nahoda, dari hasil pemeriksaan di temukan bukti bahwa 11 kapal tersebut ditangkap pada saat mau pulang dari laut menuju tangkahan Kampung Kurnia Belawan dan bukan pada saat melakukan penangkapan ikan.
Menurut pengakuan dua orang nahoda, kata Nagari Siahaan, mereka melakukan penangkapan di wilayah perairan Langkat dan kebiasaan, apabila melakukan penangkapan di perairan tersebut di bawah 2 mil akan terjadi keributan dengan jaring nelayan Jaringhalus, Langkat.
Sedangkan berdasarkan Permen KP No 71 Tahun 2016 pasal 25 ayat 10 bahwa alat tangkap yang dipergunakan 11 nahoda kapal tersebut adalah alat yg dibolehkan dan dikuatkan dengan pemeriksaan saksi ahli dari Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikan (BP3) Medan, Marianus dan pengecekan fisik kapal dan alat penangkapan ikan yg dilakukan, ternyata alat penangkap ikan 11 kapal tersebut diperbolehkan sesuai dengan Permen KP No.71 Tahun 2016.
Setelah dilakukan gelar perkara terhadap 11 kapal tersebut, disimpulkan para awak kapal dikembalikan ke pihak keluarga masing-masing.
Menanggapi hal itu, Ketua KTNI merasa kecewa atas penyerahan 11 kapal penangkapan ikan yang diduga menyalahi aturan. Namun hasil penyidikan pihak kepolisian harus dihormati demi menjunjung tinggi hukun, ujar Taufik nelayan tradisional yang ikut aksi sweeping.