Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Afdillah (20) pasrah diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dompet berwarna hijau. Afdillah berstatus pengangguran, warga Jalan Bagan Asahan, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini kini meringkuk di dalam rumah tahanan Mapolres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis (11/9/2018) mengatakan, barang bukti yang disita dari tersangka Afdillah 11 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,59 gram, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, beberapa bungkus plastik klip transparan kosong,1 buah korek api mesin (mancis),1 buah dompet warna hijau dan 1 buah pipet plastik sebagai sendok.
Ketika diinterogasi,tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial UN beralamat di sekitar Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai.
"Team Opsnal Sat Res Narkoba berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ,tetapi UN belum berhasil ditemukan," katanya.