Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka artis Lyra Virna dinyatakan lengkap. Polisi segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
"Ya hari ini dipanggil jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Argo Yuwono saat dimintai konfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Lyra tak ditahan selama proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Dia hari ini dipanggil untuk diserahkan ke Kejari Bekasi.
"Untuk diserahkan ke Kejari Bekasi Kota," ujarnya.
Polisi sebelumnya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji ADA Tour and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Sementara itu, polisi juga telah menetapkan bos ADA Tours, Lasty Annisa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi juga menyebut biro perjalanan umrah tersebut tak mempunyai izin dari Kemenag.
"Kita sudah memeriksa Kemenag. Nggak ada izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (3/4). (dtc)