Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membatalkan kenaikan harga BBM Premium tak lama setelah diumumkan, Rabu (10/10/2018) di Bali. Kenaikan Premium mulanya akan dimulai pukul 18.00 WIB Rabu kemarin, dari Rp 6.500/liter menjadi Rp 7.000/liter.
Sempat beredar kabar harga BBM Premium tak jadi naik kemarin karena permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno. Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Fajar Harry Sampurno membantah kabar itu.
Dia menegaskan pembatalan tersebut bukan atas permintaan Menteri BUMN Rini Soemarno. Menurut Harry, Rini meminta untuk koordinasi lagi terkait kebijakan kenaikan harga BBM, karena seharusnya diputuskan dalam rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko).
"Enggak, enggak (bukan permintaan Rini Soemarno). Saya tahunya diumumin. Kalau perintahnya Bu Menteri BUMN untuk koordinasi lagi karena menurut aturan harus dilakukan berdasarkan putusan rakor," jelas Harry lewat sambungan telepon, Kamis (11/10/2018).
Harry menambahkan ketentuan itu mengacu regulasi yang sudah ada yakni Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
"Ya ketentuan Perpres 43/2018 harus ada rakor baru memutuskan," sambungnya.
Senada, VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Adiatma Sardjito menambahkan Pertamina akan menyesuaikan harga Premium sesuai ketentuan yang ada.
"Pokoknya patokan Perpres jadi patokan utama," terangnya.(dtf)