Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Bupati Malang Rendra Kresna ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia merupakan kepala daerah ke-98 yang menjadi tersangka.
"Hingga saat ini sudah ada 98 orang (kepala daerah) diproses dalam tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).
Rendra diduga menerima suap Rp 3,45 miliar berkaitan dengan penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang. Dia juga diduga menerima gratifikasi Rp 3,55 miliar.
Selain Rendra, KPK juga menetapkan 2 pihak swasta sebagai tersangka. Pertama, Ali Murtopo sebagai tersangka di kasus suap dan Eryk Armando Talla di kasus gratifikasi.
Berikut rincian 2 perkara yang menjerat Rendra:
Suap
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
- Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,45 miliar
Gratifikasi
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
- Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang
- Total suap: Rp 3,55 miliar.(dtc)