Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Nicky Hayden meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tahun lalu. Kini, penabrak juara dunia MotoGP 2006 itu divonis hukuman penjara selama satu tahun.
Seperti diwartakan Autosport, penabrak Hayden, yang tidak disebutkan namanya dalam pengadilan, dinyatakan bersalah atas kecelakaan yang menimpa Hayden, 17 Mei 2017. Ia dituntut setahun sampai dua tahun penjara.
Hakim Vinicio Canatarini akhirnya memvonis pengemudi itu, yang diketahui berusia 31 tahun, dengan hukuman penjara selama satu tahun. SIM si penabrak Hayden juga ditarik dan ia mesti membayar persidangan.
Dalam proses pengadilan, si pengemudi diklaim menabrak Hayden, yang sedang bersepeda, dengan mobil Peugeot 206 di jalan Rimini dengan kecepatan 70 km/jam. Padahal batas kecepatan di jalan raya sana hanya boleh sampai 50 km/jam.
Seorang saksi memberatkan si pengemudi dengan pernyataan yang menyebut Hayden bisa saja terhindar dari kecelakaan andai si pengemudi membawa mobilnya dengan kecepatan 20 km/jam.
Pengacara si pengemudi sempat mengatakan insiden juga disebabkan karena Hayden tidak berhenti di rambu STOP dan bersepeda sambil mendengarkan musik.
Namun laporan kecelakaan resmi menghubungkan 30% kesalahan ada pada pengemudi mobil. Selain itu, ada bukti dari CCTV rumah terdekat yang merekam kecelakaan fatal itu.
Akibat kecelakaan itu, Hayden kritis selama beberapa hari sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. Kepergian juara dunia MotoGP asal Amerika Serikat itu membuat dunia olahraga berduka.(dts)