Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan siap mengikuti proses gugatan yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Namun hingga hari ini KPU memastikan status OSO masih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk DCT anggota DPD.
"Kita ikuti proses persidangan di PTUN-nya. Sampai hari ini kan yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (12/10/2018).
Bila nantinya pihak OSO tidak kembali mengajukan gugatan maka KPU tidak akan memasukkan OSO dalam DCT. Namun bila tetap mengajukan gugatan maka menurutnya KPU akan menunggu hasil putusan tersebut.
"Kalau nanti tidak ada upaya hukum banding, ya sudah stop di sini. Berarti final dinyatakan TMS. Tetapi kalau ada upaya banding, kita tunggu putusan PTUN-nya," kata Arief.
Arief mengatakan sengketa tersebut tidak akan menggangu tahapan pemilu. Menurutnya hal ini dikarenakan, waktu proses sengketa telah ditentukan dalam jadwal pemilu.
"Nggak, sepanjang mengikuti kerangka hukum pemilu (jadwal tahapan), maka tidak akan mengganggu tahapan," kata Arief.
"Dijadwal ada batasannya. Itulah mengapa kalau ada sengketa tentang pemilu, maka proses penyelesaian sengketanya harus mengikuti kerangka hukum pemilu," sambungnya.
Menurutnya, waktu yang diberikan tidak hanya untuk sengketa di Bawaslu. Melainkan waktu sengketa juga diberikan hingga tingkat banding di PTUN.
"Karena ruang sampai banding pun disediakan tahapan. Tahapan itu tidak hanya mengisi ruang di Bawaslu, tetapi sampai banding," tuturnya.
Sebelumnya, Bawaslu menolak gugatan OSO terkait namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Bawaslu menilai keputusan KPU mengenai pengurus partai politik harus mundur jika menjadi caleg DPD.
"Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Abhan (11/10).
Pihak OSO selaku penggugat KPU menyatakan akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). "Kami akan mem-follow up ini ke pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (5/10). (dtc)