Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengatakan ada dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah dinas ke Bupati Malang, Rendra Kresna. Pemberian itu diduga terjadi sepanjang masa jabatan Rendra.
"Untuk kasus gratifikasi, diduga terkait dengan sejumlah dinas. Dugaan penerimaan yang ditelusuri adalah sepanjang masa jabatan bupati," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (13/10/2018).
Namun, dia tak merinci dinas apa saja yang diduga memberi gratifikasi ke Rendra. Hingga saat ini ada 23 lokasi di Kabupaten Malang yang telah digeledah terkait suap dan gratifikasi yang diduga melibatkan Rendra.
"Hingga hari ini sekitar 18 saksi diperiksa, dan 23 lokasi di Kabupaten Malang digeledah dalam 2 perkara di tingkat penyidikan, yaitu dugaan suap dan gratifikasi," ujarnya.
KPK menjerat Rendra dengan 2 sangkaan, yaitu suap dan gratifikasi. Total penerimaan uang Rendra disebut KPK sebesar Rp 7 miliar.
Berikut ini rincian 2 perkara yang menjerat Rendra:
Suap
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Ali Murtopo sebagai swasta.
- Terkait: Penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,45 miliar.
Gratifikasi
- Tersangka: Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan Eryk Armando Talla sebagai swasta.
- Terkait: Sejumlah proyek di sejumlah dinas di Kabupaten Malang.
- Total suap: Rp 3,55 miliar.(dtc)