Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 3 mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Ketiganya antara lain Fahru Rozi (FRO), Taufan Agung Ginting (TAG) dan Tunggul Siagian. Dari ketiga nama yang dipanggil hanya FRO yang hadir. Setelah melalui pemeriksaan, FRO langsung ditahan.
"FRO ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPJ Pomdam Jaya Guntur," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/10/2018).
"TSI mengaku sakit dan akan dijadwalkan pemeriksaan ulang. Sedangkan TAG tidak hadir tanpa alasan jelas," imbuhnya.
Febri mengingatkan kepada semua tersangka untuk bersikap koperatif dan hadir jika dipanggil tanpa alasan yang dibuat-buat, kecuali alasan yang menurut hukum sah.
"Tindakan tegas berupa upaya paksa telah dilakukan kepada sejumlah tersangka, seperti penangkapan ataupun DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.