Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pelayanan Perizinan Padang Sidimpuan Armen Parlindungan Harahap (36) dihukum 1 tahun penjara dalam kasus pungutan liar Penerbitan Izin Tanda Daftar yang menjerumusnya pasca operasi tangkap tangan (OTT), beberapa waktu lalu.
"Menghukum terdakwa hukuman satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ucap majelis hakim yang diketuai Nazar Efriandi dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 6 Gedung PN Medan, Senin (15/10/2018) siang.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hanya saja vonis ini lebih rendah dengan tuntutan JPU RO Panggabean yang meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Armen diciduk dalam OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polda Sumut pada, 10 April 2018. Terdakwa diringkus terkait pengurusan penerbitan Izin Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) milik CV Tapian Nauli, di mana tersangka meminta uang Rp 75 juta. Tetapi saksi hanya sanggup memberikan uang Rp 53 juta.
Penyerahan uang cicilan Rp 15 juta diserahkan Selasa 10 April, sedangkan sisanya Rp 38 juta lagi, akan diserahkan apabila proses perizinan sudah selesai.
Barang bukti berupa uang tunai Rp 15 juta, dokumen berkaitan dengan perizinan, dua unit handphone, dan satu lembar kwitansi penyerahan uang, telah dilakukan penyitaan.