Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Presiden PKS Sohibul Iman, Selasa (16/10) besok. Sohibul akan dimintai keterangan terkait laporan kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Iya agendanya memang besok yang kita mintai keterangan kembali oleh krimsus, tapi nanti akan perdalam. Akan kita periksa kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/10/2018).
Kasus pencemaran nama baik itu telah naik ke tingkat penyidikan. Meski begitu, Argo mengatakan status Sohibul masih sebagai saksi.
"Saksi (diperiksa sebagai saksi)," ujar Argo.
Fahri sebelumnya melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Fahri melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.
"Pertimbangannya kan waktu itu mau masuk puasa, ya kan, itu aja dulu. Mau masuk puasa kan tenang kita masuk puasa, nggak ada ribut," kata Fahri di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/6).(dtc)