Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu Yang Ditugaskan Pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diterbitkannya Perpres tersebut menggantikan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada BPK. Keppres tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi dan beban kerja, pemerintah memandang ketentuan ini perlu diganti.
Menurut Perpres ini, tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK diberikan setiap bulan.
Pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.
"Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip Senin (15/10/2018).
Mengutip Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 1985, besaran tunjangan paling rendah sebesar Rp 21.000 untuk verifikatur per bulan. Kemudian tunjangan tertinggi berdasarkan Keppres tersebut sebesar Rp 138.000 per bulan.
Sedangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018, tunjangan paling kecil sebesar Rp 3.102.000 dan paling besar Rp 15.500.000.
Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada BPK ditetapkan oleh Ketua BPK setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
"Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018," bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan, tegas Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018. (dtf)