Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi menyerahkan diri. Dia menyerahkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
"Menyerahkan diri dan mendatangi KPK sekitar pukul 04.00 WIB dini hari," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (16/10/2018).
Namun, Febri tak menyebut di mana keberadaan Neneng Rahmi sebelum menyerahkan diri ke KPK. Kini, Neneng Rahmi sedang diperiksa KPK.
"Saat ini sedang proses pemeriksaan oleh penyidik," sambungnya.
KPK sendiri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
Diduga penerima:
1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
Diduga pemberi:
1. Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group)
2. Taryadi (konsultan Lippo Group)
3. Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group)
4. Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Para tersangka dari jajaran pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang benilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta. (dtc)