Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Gugatan KPK sebagai pihak ketiga di perkara perdata kasus helikopter AW-101 tidak diterima majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Apa alasannya?
"Dengan alasan gugatan didasarkan atas perjanjian yang dipandang hakim sebagai undang-undang bagi para pihak dan belum ada putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara tipikor helikopter AW-101," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (16/10/2018).
Perkara perdata itu sebelumnya diajukan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri. Perusahaan itulah yang mengurus pengadaan helikopter AW-101.
Irfan dijerat KPK sebagai tersangka dan perkaranya hingga saat ini masih berlangsung. Namun di tengah penyidikan KPK, Irfan menggugat perdata TNI AU, Kepala Staf TNI AU, Menteri Pertahanan, dan Menteri Keuangan.
Di tengah pengajuan perkara perdata itu, KPK yang merasa berkepentingan mengajukan gugatan intervensi. Namun gugatan KPK malah tidak diterima.
"KPK menghargai putusan pengadilan ini, meskipun kami menilai ada sejumlah risiko yang dapat semakin merugikan keuangan negara jika gugatan perdata ini nanti dikabulkan oleh hakim," ujarnya.(dtc)