Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Aceh. Pemerintah Aceh melakukan kerjasama dengan PT Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia selama 20 tahun. Namun baru empat tahun berjalan, bisnis itu terjadi sengketa. Pemerintah Aceh digugat Rp 1 triliun.
Sebagaimana dikutip dari website resmi Pemerintah Aceh, Selasa (16/10/2018), kerjasama itu dilakukan untuk mengoptimalkan dayaguna dan hasilguna barang milik daerah dan meningkatkan penerimaan atau pendapatan daerah. Pemerintah Aceh telah melakukan kegiatan pemanfaatan barang milik daerah dengan pihak lain.
Pemanfaatan aset dinilai dapat memberikan keuntungan bagi kepentingan umum dan penyerapan tenaga kerja. Pemerintah Aceh kemudian ingin Mess Aceh tersebut dikelola secara profesional.
Pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga yang mempunyai kemampuan di bidang perhotelan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan seperti tertuang dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007.
Untuk mencari pengelola, dilakukanlah tender yang dilaksanakan oleh panitia pemilihan mitra kerja yang ditunjuk oleh Surat Keputusan Gubernur. Dari hasil pelaksanaan tender diperoleh pemenang yakni PT Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia dengan kontribusi tetap Rp 2.501.000.000/tahun.
Selain itu, juga disepakati bagi hasil keuntungan 15 persen pertahun yang disetor langsung ke Kas Aceh. Penandatangan perjanjian kerjasama ini dilakukan pada 30 Mei 2014 lalu dan berlaku selama 20 tahun dan akan dievaluasi setiap tiga tahun.
Proses tanda tangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Daerah Aceh Dermawan dari pihak Pemerintah Aceh dan T. Munawarsyah selaku Director of Operation Amazing Hotels (PT AHM Indonesia).
"Dari hasil perjanjian itu sendiri selain besaran konstribusi tetap dan bagi hasil keuntungan juga disepakati adanya discount khusus bagi masyarakat Aceh yang menginap di Mess Aceh dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," tulis situs resmi Pemerintah Aceh.
Namun empat tahun setelah perjanjian kerjasama diteken, PT AHM menggugat Pemprov Aceh senilai Rp 1 triliun. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 551/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya, PT AHM menyatakan Pemerintah Aceh sudah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT AHM.
AHM meminta majelis hakim agar memutuskan:
1. Menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Aceh dengan PT AHM Indonesia tentang Kerjasama Pemanfatan Tanah dan Bangunan (Mess Aceh) milik Pemerintah Aceh di Jalan RP Soeroso Nomor 14 Menteng Jakarta Pusat dengan Nomor: 11/PKS/2014 dan 08/DIR/V/2014 yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dan tergugat tanggal 30 Mei 2014 adalah sah dan berharga.
2. Menghukum tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita penggugat yaitu kerugian material sebesar Rp 8.201.000.000 dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000.000.
3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas aset milik tergugat berupa tanah dan bangunan di atasnya beserta segala turutan di atasnya milik tergugat terletak di Jl RP Soeroso No 14 Cikini Menteng Jakarta Pusat.(dtc)