Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan syarat pencairan dana bagi korban gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) dipangkas. Jokowi meminta instruksinya dijalankan di lapangan.
"Dari rapat terbatas kemarin mengenai gempa di NTB, kita juga sudah memutuskan untuk prosedur pengambilan uang yang sudah diberikan agar disederhanakan dan kemarin sudah diputuskan dari 17 prosedur yang ada kemarin sudah diputuskan menjadi 1 saja yang harus diikuti agar di lapangan benar-benar dilaksanakan," kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna evaluasi penanganan bencana alam di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (16/10/2018).
Namun Jokowi belum merinci ketujuhbelas syarat yang dimaksud. Dengan pemangkasan syarat ini, Jokowi berharap prosedur pencairan dana tidak berbelit.
"Jangan sampai kalau uang ada tapi nggak bisa dicairkan ya buat apa. Dengan satu prosedur dengan akuntabilitas yang bisa dipertanggungjawabkan saya tidak mau agar masyarakat merasa rumit, berbelit-belit dan harus segera dipangkas disederhanakan tapi sekali lagi tanpa harus mengabaikan prinsip akuntabilitas keuangan," tuturnya.
"Saya akan lihat nanti hari Kamis ini kecepatan pencairan anggaran yang sudah diberikan ke warga itu seperti apa," imbuh Jokowi.
elain itu, Jokowi mengingatkan kementerian atau lembaga memperhatikan sistem peringatan dini serta edukasi kebencanaan pada masyarakat.
"Saya mengingatkan seluruh kementerian dan lembaga agar sistem peringatan dini, edukasi mengenai kebencanaan, kesiapan manajemen bencana ini betul-betul kita perhatikan di seluruh daerah yang rawan bencana yang petanya saya kira sudah tahu kita semuanya," pungkas Jokowi.(dtc)