Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily..com - Medan. KPU Sumut akan memasukkan nama Jonius Taripar Hutabarat dalam daftar caleg tetap (DCT) DPRD Sumut pada 23 Oktober 2018. Hal ini terkait putusan Bawaslu Sumut yang menerima gugatan mantan Kapolres Tapanuli Utara itu atas penolakan KPU Sumut terhadap pencalonannya karena terdaftar di dua partai berbeda.
Setidaknya terdapat dua tahapan yang harus dilalui sebelum Jonius masuk dalam DCT. Pertama, pada 16-18/10, mantan calon Bupati Taput yang mencalonkan diri dari Perindo ini harus menyerahkan syarat calon sesuai dengan ketentuan. Kedua, tanggal 16-23/10 dilakukan verifikasi terhadap syarat calon.
"Sampai hari ini Jonius belum menyerahkan syarat calon, kami masih menunggu. Sesudah itu dilakukan verifikasi. Tanggal 23/10 diputuskan dia masuk ke dalam DCT atau tidak," kata komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (16/10/2018).
Sebelumnya, sempat terjadi polemik tentang kelayakan Jonius mendaftar jadi calon anggota DPD dari Perindo. Berdasarkan data KPU, ia juga pernah mencalonkan diri dari partai berbeda, yakni Hanura. Keputusan Bawaslu pada 11/10 lalu memastikannya bisa dimasukkan ke dalam DCT.