Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan menargetkan pos penerimaan dana bagi hasil (DBH) di APBD 2019 dari Pemerintah provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) sebesar Rp 779.900.000.000. Pemko juga memproyeksikan pemerimaan BKP (Bantuan Keuangan Provinsi) Rp 100 miliar. Sehingga total penerimaan pendapatan dari Pemprovsu sepanjang 2019 berjumlah Rp 889.900.000.0000.
"Proyeksi penerimaan DBH 2019 mengalami penurunan sebesar 18,85 % dari APBD 2018," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Rabu (17/10/2018).
Sebelumnya, ia memperkirakan hutang dana bagi hasil (DBH) sampai akhir tahun 2017 mencapai Rp 564 miliar. Sebab, hingga saat ini Pemprovsu baru menyalurkan DBH sebesar Rp 364 miliar.
"Belum tahu beberapa yang dialokasikan Pemprovsu untuk membayar DBH di P-APBD 2018 mereka. Kalau tidak ada lagi pembayaran maka total hutang DBH sampai akhir tahun mencapai Rp564 miliar," ujarnya.
Berikut rincian proyeksi penerimaan DBH Pemprovsu di APBD 2019 :
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 296.419.500.550
2. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 164.425.021.210
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 215.830.956.680
4. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan Umum (APU) Rp 3.641.558.560
5. Pajak Rokok Rp 99.582.963.000