Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU mengingatkan peserta pemilu, baik parpol maupun capres-cawapres, terkait jadwal iklan kampanye di media massa. KPU meminta seluruh peserta pemilu 2019 menahan diri untuk tidak beriklan di media massa.
"Semua pihak mohon untuk menahan diri tidak beriklan di media, baik itu media elektronik maupun cetak sebelum waktunya tiba," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakata Pusat, Kamis, (18/10/2018).
Wahyu mengatakan iklan kampanye di media massa bagi peserta pemilu difasilitasi oleh KPU. Namun, iklan tersebut baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2018.
"Jadi perlu dijelaskan bahwa iklan kampanye (di media massa) itu difasilitasi oleh KPU mulai 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019," ujar Wahyu.
Masa kampanye di media massa sendiri telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2018 tentang Program, Tahapan dan Jadwal Pemilu. Masa kampanye baru dapat dilakukan 21 hari sebelum masa tenang yaitu, pada tanggal 24 Maret sampai 13 April 2019.
Terkait dugaan pelanggaran kampanye, Wahyu mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu yang dapat menentukan pelanggaran berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tentu saja terkait dugaan pelanggaran itu akan menjadi kewenangan Bawaslu menanganinya berdasarkan perturan-peratutan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diketahui Joko Widodo-Ma'ruf Amin diduga telah melakukan pelanggaran karena beriklan di media cetak nasional sebelum waktu yang ditentukan. Dalam iklan yang dibuat oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf itu terlihat gambar serta nama pasangan nomor urut satu tersebut. (dtc)