Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com. Benteng Putri Hijau di Desa Kutalimbaru, Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara merupakan salah satu situs penting yang diduga berisi jejak-jejak informatif tentang Kerajaan Aru yang berdiri pada abad ke-12-13 M.
Kerajaan Aru sendiri merupakan kerajaan maritim besar yang pernah ada di bagian Utara Pulau Sumatera. Sayangnya berita tentang kerajaan ini jarang terdengar karena kalah pamor dengan kerajaan-kerajaan lain yang pernah jaya di nusantara, seperti Kerajaan Majapahit, Singosari dan Sriwijaya.
"Catatan tentang kerajaan ini pernah ditulis dalam laporan Mendez Pinto seorang penguasa Portugis di Malaka. Juga ada pada laporan Cheng Ho, petualang dari China. Juga tercatat dalam Hikayat Pararaton tentang sejarah Melayu, " kata sejarawan Ichwan Azhari kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/10/2018).
Berdasarkan sejumlah literatur itu, pusat Kerajaan Aru dinyatakan berpindah-pindah. Sebagian menyebut di Telok Aru di kaki Gunung Seulawah (Aceh Barat), kemudian di Lingga, Barumun dan bahkan di Deli Tua, Kabupaten Deliserdang. Di Deliserdang jejak-jejak kerajaan itu terdapat di situs Benteng Putri Hijau yang hingga kini masih sedang dalam penelitian arkeologis.
"Menurut arkeolog Edward Mckinnon, Benteng Putri Hijau merupakan situs penting yang sangat potensial untuk menjadi warisan dunia. Salah satu indikatornya dapat dilihat dari bentuk bentengnya yang memadukan kecerdasan strategi militer dengan memanfaatkan topografi alam pebukitan yang mengitari sungai di situ," terang Ichwan.
Lebih jauh Ichwan menjelaskan, kekhasan benteng ini juga sudah diteliti dengan berbagai lintas disiplin ilmu oleh Balai Arkeologi Sumatera Utara. Selain Mckinnon, arkeolog kelas dunia lainnya yakni Jhon Micsik dari Amerika juga telah meneliti dan menulis disertasi tentang peranan Benteng Putri Hijau dalam sejarah perdagangan dunia di masanya, kata Ichwan.
Sayangnya, penelitian lebih lengkap tentang situs ini tidak bisa dilakukan, karena perusakan yang terus terjadi di areal situs. Bahkan kini, situs yang memuat anasir-anasir sejarah budaya masyarakat Melayu dan Karo ini, telah terancam punah.
Situs Benteng Putri Hijau sudah ditetapkan sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deliserdang No 1863 Tahun 2004 mengacu kepada Undang-undang Cagar Budaya No 11 tahun 2010.