Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menurut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 20-25%. Para buruh menolak kenaikan upah sebesar 8,03% yang jadi rencana pemerintah.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah 25% bukan dihitung secara asal-asalan. Pihaknya telah mensurvei kebutuhan hidup layak (KHL) di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang.
"Naik 20-25% dengan kisaran angka Rp 4,2 juta ampai Rp 4,5 juta ini hasil survei ya, bukan asal asalan, dengan meningkatkan kualitas item KHL," katanya, Rabu kemarin (17/10/2018).
Survei tersebut mereka lakukan selama 3 bulan berturut-turut hingga Oktober ini. Kenapa kenaikannya sampai 25%, karena hasil akumulasi dari kenaikan upah yang selama ini dianggap terlalu rendah.
"Yang kita minta kenaikannya 20-25%, akumulasi karena upah yang tahun-tahun sebelumnya rendah kan. Hasil survei kita Rp 4,2 juta, itu yang kita minta," lanjutnya.
Selama ini kenaikan upah berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Namun perhitungan dengan cara itu dianggap tidak tepat. Karena menurut dia kenyataannya daya beli buruh semakin rendah. Sementara harga-harga kebutuhan dinilainya naik.
"Faktanya daya beli kan turun. Saat yang sama harga harga naik terutama yang paling terasa adalah sewa rumah, kenaikan biaya listrik dan biaya transportasi. Itu yang terasa sekali," tambahnya. (dtf)