Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Selain mengawasi keamanan obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga berfokus pada keamanan pangan yang dijual di tempat penjualan dan toko-toko modern, seperti minimarket, supermarket, dan hipermarket di seluruh Indonesia.
Mengingat masih ada 32,99 persen dari 9.087 sarana ritel yang diperiksa masih belum menerapkan Cara Ritel Pangan yang Baik (CRPB) sesuai aturan. Bagi toko yang masih nakal, BPOM tidak segan-segan memberikan sanksi tegas.
"Sanksi yang diberikan bisa sampai pemberhentian izin kalau kesalahannya berat sekali. Bisa sampai ke perkara hukum," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito saat ditemui di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Kamis (18/10/2018).
Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, sanksi yang diberikan pada pelaku usaha ritel yang melakukan kesalahan ada tahapannya dimulai dari sebuah peringatan. Namun untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut, BPOM akan memberikan pembinaan.
"Dan pembinaan adalah salah satu upaya yang kita kedepankan. Karena Badan POM sangat mendukung pengembangan ekonomi. Kita tidak mau pembinaan yang kurang dari Badan POM sehingga membuat permasalahan yang dikaitkan dengan aspek keamanan pangan, sehingga pembinaan kita dahulukan upaya pencegahan sehingga tidak perlulah ada saksi yang bertahap itu," jelas Penny.
Penny menyebutkan bahwa kesalahan yang sering dilakukan pelaku usaha ritel adalah memajang produk yang sudah melewati tanggal kadaluarsa dan meletakkan produk tidak sesuai pada tempatnya berdasarkan Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.11.10569 Tahun 2011 tentang Cara Ritel Pangan yang Baik (RCPB).
Namun, Penny tidak menyebutkan secara detail pelaku usaha ritel mana saja yang telah mendapatkan sanksi karena melakukan kesalahan.
"Sudah pasti ada, tapi ke depan ini kita bersama-sama sekarang. Sanksi itu kan bentuk pembelajaran untuk kita semua," tegasnya. (dth)