Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah mengumumkan bahwa fasilitas libur bayar pajak alias insentif tax holiday yang telah dirilis April 2018 telah laku.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada delapan perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas libur bayar pajak tersebut.
"Pemerintah terus memperbaiki insentif pajak, menciptakan momentum pertumbuhan, mendorong investasi di bidang yang memang kita ingin lihat kemajuannya," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Lakunya insentif tax holiday, kata Sri Mulyani dikarenakan keputusan pemerintah merombak aturan tersebut menjadi lebih mudah dari persyaratan-persyaratan yang mengikat.
Dia bilang, awalnya pemerintah mendesain fasilitas ini sejak 2011, lalu pada 2015 kembali direvisi dan tertuang dalam PMK Nomor 130, hanya saja setelah revisi tidak ada satu pun investor yang tertarik dengan fasilitas tersebut, dan pada akhirnya di April 2018 pemerintah kembali merevisi dengan aturan yang lebih gampang dan menarik.
Aturan libur bayar pajak yang baru tertuang dalam PMK Nomor 35 tahun 2018 dengan fasilitas bebas bayar pajak 100% dengan waktu dan investasi yang disesuaikan.
"Kita sudah memberikan delapan perusahaan WP yang dapat tax holiday. Bayangkan waktu itu 2011-2015 cuma lima industri yang dapat. Sekarang dalam waktu enam bulan kita dapat delapan WP," jelas Sri Mulyani.
Dalam PMK Nomor 35 tahun 2018, pemerintah memberikan libur bayar pajak sebesar 100% dengan rincian nilai investasi paling rendah sebesar Rp 500 miliar.
Jadi untuk Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun dapat libur bayar pajak selama lima tahun. Untuk Rp 1 triliun sampai Rp 5 triliun dapat tujuh tahun, kemudian untuk Rp 5 triliun sampai Rp 15 triliun dapat 10 tahun. Untuk Rp 15 triliun sampai Rp 30 triliun dapat 15 tahun, dan untuk Rp 30 triliun ke atas dapat 20 tahun.
"Bahkan dapat pengurangan PPh sebesar 50% dua tahun setelahnya," kata dia.
Selanjutnya, dalam beleid ini juga lingkup industri yang bisa mendapatkan insentif tax holiday ada 17 industri pionir yang mencakup 153 bidang usaha. (dtf)