Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang videtron yang melibatkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai terlapor ditunda tiga kali karena tim sukses tidak ada surat kuasa. Tim kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf bersikeras dengan surat mandat saja sidang dapat berjalan.
"Mestinya sudah cukup. Apa sih yang kita perdebatkan terlalu rumit dengan dugaan pelanggaran administrasi seperti ini dengan keinginan kita bersama bahwa pemilu ini yang lebih bermartabat," ujar Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak di Kantor Bawaslu DKI, Jl Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (18/10/2018).
Menurutnya, pelaporan ini merupakan masalah dasar karena hanya menyangkut mekanisme kampanye menggunakan alat peraga. Nelson menyebut seharusnya sanksi hanya berupa pemberhentian tayangan iklan Jokowi-Ma'ruf saja di videotron.
"Ini kan bukan hal yang diributkan yang sangat substansial, ini kan menyangkut soal dugaan pelanggaran terhadap mekanisme dan tata cara alat peraga yang sanksinya ya dimatikan, diambilkan barang itu, atau yang pemasangnya itu memindahkan ke tempat lain," ucapnya.
Nelson juga merasa keberatan pelapor langsung menunjuk Jokowi-Ma'ruf sebagai objek yang dilaporkan. Padahal menurutnya belum tentu paslon ataupun timses yang memasang kampanye di videotron tersebut.
"Persoalan juga adalah apakah yang memasang itu tim kampanye yang dilaporkan atau bukan. Itu yang saya bilang tadi jangan dibuat terlalu rumit sehingga ini akan menyusahkan semuanya. Tidak hanya masyarakat yang susah tapi Bawaslu dugaan saya juga akan susah ini, akan sulit Bawaslu untuk menghadapi laporan-laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon," sebut Nelson.
Pelapor menurut Nelson terlalu mudah untuk menyimpulkan Jokowi-Ma'ruf sebagai terlapor. Ia mengatakan siapapun bisa memasang foto pasangan calon nomor urut 01 itu, namun bukan berarti Jokowi-Ma'ruf yang turun langsung melakukannya. "Saya katakan tadi, orang mengambil foto salah satu paslon lalu ditempelkan di rumah sakit kan orang bebas masuk kan? Atau ke tempat ibadah misalnya lalu dilaporkan itu pelanggaran yang dilakukan pasangan calon. Kan terlalu gampang terlalu naif kalau begitu cara mengelola pemilu ini," tutur Nelson.
Sidang videotron ini sudah dilakukan sejak Selasa (16/10). Namun sidang itu ditunda lantaran perwakilan Jokowi-Ma'ruf datang tanpa surat kuasa. Sedangkan pelapor, Sahroni tetap ngotot untuk adanya surat kuasa jika terlapor Jokowi-Ma'ruf tidak bisa hadir. dtc