Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tebingtinggi. Puluhan ribu lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya dimusnahkan oleh pihak Satlantas Polres Tebing Tinggi, Kamis (18/10/2018). Pemusnahan SIM kadaluarsa tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Enda Iwan Iskandar didampingi Kanit Patroli Iptu Iswadi di halaman Kantor Satuan Lalu Lintas di Jalan Langsat Kota Tebing Tinggi.
Kasat Lantas AKP Enda Iwan Iskandar menyampaikan bahwa pemusnahan Surat Ijin Mengemudi tersebut merupakan tindak lanjut dari standar operasional kepolisian bahwasanya SIM yang sudah tidak berlaku harus dimusnahkan. “SIM yang sudah tidak berlaku yang saat ini kita musnahkan berjumlah 93.298 lembar dan berasal dari tahun 2007 hingga tahun 2012,” jelasnya.
Dikatakan bahwa pemusnahan SIM yang sudah tidak berlaku ini juga bertujuan agar nantinya tidak disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengakibatkan adanya penyalahgunaan kepada hal-hal yang tidak baik. “Kita juga mengimbau agar warga masyarakat yang ingin mengurus SIM tidak menggunakan jasa calo, namun datang langsung mengurus dan mengikuti aturan yang ada di kantor Satlantas,” imbuh Kasat Lantas.
Ditambahkan AKP Endah, Satuan Lalu Lintas Polres Tebing Tinggi akan semakin selektif dalam memberikan ijin mengemudi mengingat angka kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dari bulan Januari hingga Oktober 2018 sudah mencapai sebanyak 52 orang. “Mengingat hal tersebut, kedepan kita harus benar-benar selektif dalam memberikan dan mengeluarkan surat ijin mengemudi,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti surat ijin mengemudi yang telah habis masa berlakunya ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kasubbag Hukum Polres Tebing Tinggi Iptu J Nainggolan, Pawas Iptu T Pandiangan serta Kasi Propam Ipda Ridwan Siahaan.