Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU mengatakan pemasangan iklan nomor rekening sumbangan untuk Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin di media cetak beberapa waktu lalu semestinya belum diperbolehkan. Apa kata Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf?
"Kita sudah mengkaji UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018, intinya bahwa untuk kegiatan kampanye pilpres harus punya rekening sendiri tidak boleh ngikut parpol atau orang per orang, dia harus punya rekening namanya RKDK (rekening khusus dana kampanye)," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abdul Kadir Karding kepada wartawan, Jumat (19/10/2018).
"Nah problemnya terhadap yang dipersoalkan oleh Bawaslu, kalau nggak salah terhadap yang dilakukan TKN itu kan dianggap citra diri, jadi frase citra diri yang sebenarnya sosialisasi ini dipampang di mana-mana, tidak ada unsur mengajak untuk memilih Pak Jokowi tapi namanya sosialisasi," sambungnya.
Karding berpendapat, dalam iklan rekening Jokowi-Ma'ruf itu tidak terdapat kriteria kampanye, di mana ada visi misi dan ajakan untuk memilih. Dia menyebut tidak ada pelanggaran yang dilakukan timses Jokowi-Ma'ruf dalam iklan tersebut.
"Di dalam Undang-undang yang disebut kampanye, dia harus ada visi misinya, ada simbol gambar, ada mengajak, memilih, dan ada lagi citra diri. Ada 4 unsur itu, itu kategorinya yang citra diri, sementara dalam undang-undang tidak dijelaskan citra diri seperti apa, karena di situ tidak memuat visi misi, ajakan, jadi foto itu hanya satu tunggal. Jadi menurut kami itu belum bisa dikatakan citra diri," jelas Karding.
Menurut politikus PKB itu, cara sosialisasi rekening dana kampanye tidak bisa jika hanya menggunakan komunikasi langsung kepada masyarakat. Karding menilai cara yang paling efektif adalah menyebarkan informasi itu melalui media massa.
"Bagaimana cara mensosialisasikannya kalau dari mulut ke mulut, nggak mungkin, kan nggak mungkin kan ya, mau nggak mau harus diiklankan, harus dimasifkan apalagi kalau kita ingin menjangkau bantuan perorangan seluruh rakyat Indonesia, bagaimana dia mau tahu rekening itu di mana, apa namanya, nomor berapa, sementara UU harus ada rekening sendiri, siapa yang bertanggung jawab," tutur dia.
Sebelumnya, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memasang iklan di media massa cetak nasional yang memuat foto dan nomor urut. Bawaslu menduga iklan itu mengandung unsur pelanggaran.
"Dugaannya memang ada, ada ya, tapi kita masih mengkaji buat menjadikannya sebagai temuan. Kami sedang perintahkan bagian penanganan pelanggaran buat tindak lanjutinya," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Rabu (17/10).
Hingga saat ini Bawaslu masih mengkaji unsur kampanye dalam iklan tersebut. KPU pun sudah mengatakan seharusnya iklan rekening Jokowi-Ma'ruf di koran itu tidak diperbolehkan karena dari segi waktu belum memasuki masa kampanye di media massa. (dtc)