Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyurati Kabupaten Bekasi agar pengembang Meikarta menyetop sementara proyek tersebut sejak Maret tahun ini karena dinilai belum sesuai rencana tata ruang Bekasi. Terkait proyek tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa izin lahan yang baru keluar seluas 84 hektar.
Padahal, proyek yang menelan investasi hingga Rp 278 triliun itu dibangun di atas lahan seluas 500 hektar.
Sofyan mengungkapkan sisa izin yang belum keluar tersebut masih terkendala di pemerintah daerah (Pemda). Namun ia belum mengetahui jumlah pasti lahan yang seharusnya diajukan izinnya.
Sebab hingga saat ini, izin tersebut belum sampai ke Kementerian ATR dan masih berada di tingkat Pemda.
"Yang sudah selesai itu adalah 84 hektar. Izin itu (sisanya) masalah perizinan di tingkat pemda. Berapa luas lagi yang belum? Nggak tahu, karena kita baru tahu kalau mereka sudah mengajukan. Tapi mereka belum mengajukan, kita belum tahu," jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Lebih lanjut, ia mengatakan skandal yang terjadi di proyek Meikarta juga dikarenakan lamanya proses. Akhirnya pihak pengembang memilih jalan pintas untuk melakukan suap dan ditangkap pihak KPK.
"Itu supaya diselesaikan sesuai peraturan perizinan yang berlaku. Jadi, itu surat kita sudah dilaksanakan karena izinnya lama dan apa itu makanya mereka cari jalan pintas dan akhirnya ketangkap KPK," sambung dia. (dtf)