Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 41,5 kg narkoba jenis sabu milik sindikat Malaysia, Asahan, Tanjungbalai, Aceh dan Medan.
Dalam penangkapan tersebut, sebanyak 9 orang kurir, berinsial FM (33) warga Tanjungbalai, W (43) warga Tanjungbalai, IP (43) warga Tanjungbalai, BA (36) warga Louksumawe, MN (46) warga Aceh Utara, MY (40) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, HS (30) warga Tanjung Morawa, dan IF (32) warga Pekanbaru juga turut dibekuk.
"Penangkapan ini dilakukan di 4 lokasi terpisah dalam rentang waktu tanggal 6 sampai 14 Oktober 2018," ungkap Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Jumat (19/10/2018).
Mardiaz memaparkan, penangkapan pertama dilakukan di Jalan Titi Payung Bagan Asahan, Tanjungbalai pada Sabtu (6/10) pukul 20.30 WIB. Disini polisi mengamankan 4 tersangka, yakni FM, W, IP, dan BA dengan barang bukti sabu seberat 7 Kg.
"Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada tekong kapal yang kerap menjemput narkotika jenis sabu dari Malaysia, sehingga selanjutnya dilakukan penangkapan," jelasnya.
Kemudian penangkapan kedua, lanjut Mardiaz dilakukan di Jalan Gagak Hitam, Ringroad tepatnya di stasiun Bus Simpati Star, pada Kamis (11/10/2018) pukul 21.00 WIB. Dari sini diamankan 3 tersangka, yakni MN, MY, dan M dengan barang bukti 10 Kg sabu dimana sebelumnya sabu itu dibawa dari Aceh menuju Medan.
Berikutnya, Jenderal bintang satu ini melanjutkan, penangkapan ketiga dilakukan di Jalan Kolam Pancing Naray, Kelurahan Limau Manis, Tanjung Morawa pada Jumat (12/10/2018) pukul 17.00 WIB. Dimana diamankan pelaku berinisial HS dengan barang bukti 4,5 Kg sabu.
Terakhir, penangkapan keempat dilakukan di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di sekitar gerbang Tol Amplas pada Minggu (14/10/2018) pukul 01.00 WIB. Disini polisi mengamankan IS dengan barang bukti 20 Kg sabu yang dibawanya dari Bengkalis, Riau ke Medan dengan menggunakan mobil.
"Karenanya para pelaku diancam hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya.