Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Restu Kurniawan dan Jhon Hugo, 2 tersangka yang diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 tersangka RKS (Restu Kurnian Sarumaha) dan JHS (Jhon Hugo Silalahi) mulai 23 Oktober-21 November 2018," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (19/10/2018).
Selain itu, kata dia, juga memeriksa Mantan Kabiro Keuangan Setdaprovsu, Ahmad Fuad Lubis sebagai saksi untuk tersangka ANN (Arifin Nainggolan).
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan asal uang suap yang diberikan untuk anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 dan priode 2014-2019," jelasnya.
Sebelumnya KPK juga telah memasukkan Ferry Suandi Tanuray kedalam daftar pencarian orang (DPO). Sebab, anggota DPRD Sumut priode 2009-2014 itu tidak pernah menghadiri pemanggilan.