Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah menahan sebagian besar dari 38 mantan dan anggota aktif DPRD Sumut yang merupakan tersangka kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini melangkah ke asal-usul dana. Dalam kaitan itu, hari ini penyidik memeriksa mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (19/10/2018), menjelaskan. Ahmad diperiksa untuk tersangka Arifin Nainggolan, anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumut yang baru saja diganti melalui proses pergantian antar waktu (PAW) karena ditahan KPK.
"KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan asal uang suap yang diberikan kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019," ungkap Febri.
Kepada dua tersangka, yakni Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi, penyidik memperpanjang penahanan mereka hingga 30 hari ke depan. Mulai dari 23/10 hingga 21/11.