Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Perusahaan aset skala kecil atau usaha kecil menengah (UKM) tak lama lagi biasa mengakses modal dari penjualan saham ke publik. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis kebijakan soal akses modal usaha itu lewat aturan equity crowd funding.
Direktur Pengaturan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuady menjelaskan tidak semua perusahaan bisa mengakses permodalan tersebut. Dalam aturan yang akan dirilis waktu dekat itu ada sejumlah kriteria perusahaan yang boleh mengakses modal lewat penerbitan saham.
Pertama, perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT). Kedua, perusahaan ini bukan merupakan perusahaan yang dikendalikan langsung atau tidak langsung oleh oleh suatu kelompok perusahaan atau konglomerasi. Ketiga, bukan anak perusahaan terbuka dan anak perusahaan terbuka.
Keempat, kekayaan perusahaan tidak lebih dari Rp 10 miliar. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan.
"Ini didesain yang punya aset di bawah Rp 10 miliar yang kategori masih startup kecil. Nggak boleh bagian anggota konglomerasi," katanya dalam acara Pelatihan dan Gathering Media di Bogor, Sabtu (21/10/2018).
Dalam mengumpulkan dana publik ini, perusahaan melibatkan platform atau penyelenggara. Bagi perusahaan atau penerbit saham memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen kepada penyelenggara seperti akta pendirian, jumlah penawaran saham, tujuan penggunaan, rencana bisnis, dan kewajiban dividen.
Perusahaan juga menyampaikan laporan keuangan yang berdasarkan ETAP non audited (entitas tanpa akuntabilitas publik).
"Cukup PSAK ETAP entitas tanpa akuntabilitas publik. PSAK yang sederhana. Kualitas informasinya beda dengan full," jelasnya.
Penerbit juga mesti menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan menyampaikan ke masyarakat melalui platform. Namun, ada kelonggaran untuk kondisi tertentu.
Pada penerbitan saham ini, nilai penawaran saham dibatasi Rp 10 miliar. Penawaran tersebut bisa dilakukan secara bertahap atau tidak sekaligus.
"Nanti ada batasannya maksimum Rp 10 miliar dalam setahun. Melalui satu platform tak boleh lebih satu platform," tutupnya.(dtf)