Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara Lucas mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Lucas merupakan tersangka dalam kasus ini.
"Sebagaimana surat dari PN Jaksel yang kami terima sejak Kamis, 18 Oktober 2018, hari ini, 22 Oktober diagendakan persidangan pertama praperadilan yang diajukan oleh Lucas," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/10/2018).
Febri mengatakan KPK telah mengirimkan surat permohonan penundaan sidang praperadilan. Alasannya, KPK butuh waktu mempersiapkan saksi, ahli, dan keperluan lainnya.
"Karena rentang surat kami terima dengan jadwal hanya 2 hari kerja efektif sehingga masih terdapat kebutuhan mempersiapkan saksi, ahli, surat atau administrasi dan bukti2
-bukti lain, maka KPK telah mengajukan surat ke Ketua PN Jaksel cq hakim praperadilan untuk penundaan sidang," ucapnya.
"Kami harap hal tersebut dipertimbangkan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal dalam penanganan perkara ini," sambung Febri.
Lucas dijerat KPK dengan dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.
Edy Nasution aat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari situlah KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut. Kini, Eddy Nasution telah divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, setelah kabur sekitar 2 tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri dan kini telah ditahan KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasusnya. (dtc)