Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Per September 2018, transaksi kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank atau money changer di Sumatera Utara (Sumut) mencapai Rp 277,8 miliar. Dari total transaksi tersebut, pembelian valuta asing tercatat sebesar Rp 137 miliar dan penjualan sebesar Rp 140,8 miliar.
Data Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumut, jumlah money changer di Sumut saat ini 55 unit. Dari jumlah transaksi, masih tetap didominasi oleh dolar Amerika Serikat (AS) baik untuk penjualan maupun pembelian. Kemudian diikuti dolar Singapura dan ringgit Malaysia. Untuk ketiga mata uang ini, persentasenya berkisar 80%.
Selain dolar AS, dolar Singapura dan ringgit Malaysia, ada mata uang Dinar Arab Saudi, Yen Jepang, Euro dan lainnya di transaksi valuta asing (valas) di Sumut.
"Sejauh ini, transaksi di money changer lebih dipengaruhi kebutuhan masyarakat baik untuk bisnis seperti ekspor-impor, maupun kebutuhan liburan dan sekolah," kata Direktur BI Perwakilan Sumut Andiwiana Septonarwanto, Senin (22/10/2018).
Para pedagang valuta asing di Sumut sejauh ini bersaing secara profesional. BI melakukan pemantauan secara rutin. Meski BI tidak mengatur terkait kurs di money changer, tapi dengan mengikuti pergerakan kurs mata uang asing di pasaran, tidak ada masalah serius yang timbul karena hal tersebut.