Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengajuan permohonan praperadilan pengacara Lucas, tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro dicabut. Pencabutan permohonan disampaikan lewat surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
"Dicabut," kata Guntur melalui pesan singkat, Senin (22/10/2018).
Guntur belum menerangkan alasan pemohon mencabut permohonan praperadilan. Surat pencabutan permohonan praperadilan ke PN Jaksel. Surat pencabutan praperadilan ke PN Jaksel diterima pada Jumat (19/10),
"Hari Jumat kemarin," jelasnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan pengacara Lucas mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan Eddy Sindoro. Sidang praperadilan sudah dijadwalkan pada hari ini, 22 Oktober.
Lucas dijerat KPK atas dugaan membantu pelarian Eddy Sindoro. KPK sebelumnya memang mencari keberadaan Eddy Sindoro yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 dengan dugaan memberikan suap kepada Edy Nasution.
Edy Nasution saat itu menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat itu, Edy Nasution menerima uang suap dari Doddy Ariyanto Supeno sebesar Rp 100 juta pada April 2015. Dari situlah KPK mengungkap adanya 'dagang perkara' di PN Jakpus yang berturut-turut. Kini, Eddy Nasution telah divonis 8 tahun penjara.
Sementara itu, setelah kabur sekitar 2 tahun, Eddy Sindoro menyerahkan diri dan kini telah ditahan KPK. Dia mengaku siap menjalani proses hukum terkait kasusnya. (dtc)