Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kabupaten Bandung. Big bos minuman keras (miras) oplosan Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun bui. Hakim memastikan Sansudin bersalah meracik miras hingga menyebabkan puluhan jiwa melayang.
Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018). Mengenakan baju tahanan berwarna orange, Sansudin mengikuti persidangan dengan kepala terus menunduk.
"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya.
Titi mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras berlabel 'ginseng' hingga menewaskan puluhan orang tersebut. Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2.
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.
"Sementara yang memberatkan perbuatannya membuat orang lain meningal dunia dan beberapa orang dirawat," katanya.
Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.
Usai persidangan, Sansudin mengaku tak mengerti soal hukum sehingga dia tak banyak berkomentar.
"Saya ga bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin saat berjalan menuju ruang tahanan PN Bale Bandung. (dtc)